faq:2022:02:07:000125229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bunga bank di laporan SPT bisa dimasukan sebagai penghasilan. Kalau bunga bank dikurangi pajak masih lebih kecil dari biaya admin bank tiap bulan, apakah perlu dilaporkan di penghasilan yang dikenakan PPh final?
Jawaban
apabila wp memang ada penghasilan bunga dan pajaknya juga sudah dipotong oleh pihak bank maka silakan bisa dicantumkan. biasanya melihatnya di rekening koran.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000125229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion