User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120951_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas/mba, kalo investasi dividen itu palinglambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir kalo laporan realisasinya akhir bulan ketiga berakhirnya tahun pajak . misalnya dividen dapet feb 2022 , batas investasinya maret 2023 trua laporan realisasinya juga di maret 2023 paling lambat ya mas/mba?


Jawaban

Iya betul seperti itu. Sesuai pasal 41 ayat (4) PMK 18/2021: Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C W X S
F J E K J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y F I Q
 
faq/2022/02/07/000120951_1234.txt · Last modified: (external edit)