faq:2022:02:07:000120949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya terkait perlakuan perpajakan terhadap aset yang rusak / terbakar.. apakah bisa dibebankan kedalam biaya kerugian, dan mengurangi aset? atau bagaimana?
Jawaban
Dijelaskan sesuai penjelasan pasal 11 ayat (8) dan (9) UU PPh, dan memperhatikan juga ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120949_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion