User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120949_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait perlakuan perpajakan terhadap aset yang rusak / terbakar.. apakah bisa dibebankan kedalam biaya kerugian, dan mengurangi aset? atau bagaimana?


Jawaban

Dijelaskan sesuai penjelasan pasal 11 ayat (8) dan (9) UU PPh, dan memperhatikan juga ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C Q T​ N
W D T J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U L P᠎ K
 
faq/2022/02/07/000120949_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1