faq:2022:02:07:000120946_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya memiliki kendala, dimana saya lebih bayar pph 21 masa januari 2022, namun ketika input di e-spt pph 21 lebih bayar saya tidak muncul di spt induk. Bagaimana solusinya ya pak/bu?
Jawaban
Lebih bayar karena kelebihan penyetoran tidak akan menyebabkan status spt menjadi LB, solusinya silakan pbk atau pengembalian 187
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120946_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion