faq:2022:02:07:000120846_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#61Q : saya mau tanya terkait faktur pajak pengganti.Jadi saya membuat faktur pajak pengganti di tanggal 31 januari 2022 untuk faktur pajak normal tanggal 28 desember 2021. saya lupa mengganti tanggal fatktur pengganti tsb sesuai dg tanggal faktur normal.Pertanyaan saya: apakah lawan transaksi masih bisa mengkreditkan fp tsb di masa desember 2021 ?
Jawaban
#61A: bisa… tanggal fp pengganti tidak terlalu mempengaruhi masa pengkreditan. Walaupun fp penggantinya januari 2022, fp tsb ttp bisa dikreditkan mulai masa pajak 12/2021 s.d 3 bulan setelahnya. Kalau di 12/2021 belum dikreditkan, silakan pilih fp penggantinya, kemudian upload ketika get data prepop untuk masa 12/2021.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120846_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion