faq:2022:02:07:000120843_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#72 Q: Apabila WPOP omzet dibawah 500 juta, dan memiliki transaksi PPh Sewa, apakah tetap dibayrkan sewanya?
Jawaban
#72A: kalau sewanya tanah bangunan, iya tetap terutang dan harus dipotong atau setor sendiri, tergantung lawan transaksinya pemotong atau bukan. Yg omset tidak kena pajak itu konteksnya untuk wp OP UMKM yang omsetnya belum melebihi 500jt dalam 1 tahun. Yg dipajaki adalah selisih lebih atas omsetnya yg sudah lebih dari 500 jt tadi.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120843_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion