faq:2022:02:07:000120842_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q:siang, mau tanya tentang ebupot unifikasi. biasanya kami dapat PIB dan bayar impor dan kami laporkan manual, untuk ebupot unifikasi bagaimana cara pelaporannya? apakah masih manual? izin tanya mas/mba, ini dijelasin tat cara perekaman PPh disetor sendiri di ebupot unifikasi atau gimana mas/mba?
Jawaban
Tidak perlu dilaporkan di ebupot unifikasi karena dia posisinya dipungut, bukan memungut… Kalau pph 22 impor yg pungut bc, yg lapor spt juga bc. Maka pihak bc nanti lapornya pake ebupot unifikasi. Kalo sebelumnya dia tidak menggunakan ebupot unifikasi sesuai per 23 2020 maka wajibnya mulai april 2022. Bisa dicek pasal 13 per 24 pj 2021 terkait kapan wajibnya ya mba
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120842_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion