faq:2022:02:07:000120841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah benar mulai tahun pajak 2022 bg umkm dgn penghasilan dibawah 500 jt tidak dikenakan pajak ?
Jawaban
Betul, buat OP aja ya.. Dasar hukumnya dari pasal 7 ayat (2a) UU PPh sttd HPP No 7 Tahun 2021. “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.”
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120841_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion