faq:2022:02:07:000120812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q:Izin bertanya, Jika WP badan memiliki NPWP Pusat dan Cabang. Untuk bs memanfaatkan insentif ssuai dengan PMK3/2022 acuan KLU nya atas NPWP Pusat atau Cabang?
Jawaban
#42A bentar yaa kalo ini untuk insentif pph 25, yg bayar insentif pph 25 kan hanya pusat, jadi melihat KLU pusat buat pph 22 impor atau pph final, ini ga distate secara jelas di pmk 3. kalau yg dia tanyain bukan pph 25 coba konfirmasi sama pihak kpp aja mbaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120812_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion