User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk perhitungan pensiun perhitungan progresif nya masih sama dengan batas di bawah 50jt TIDAK KENA pph? aturannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010?


Jawaban

iya masih sama

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z B E E X
I B Y W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F Q I​ N
 
faq/2022/02/07/000120810_1234.txt · Last modified: (external edit)