faq:2022:02:07:000120791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita bayar PP 23 kan dianggap lapor, tapi kalo kita belum melebihi 500jt kan belum dipotong/belum bayar PP 23, membuktikan ke DJP nya bahwa kita tidak bayar PP23 krn belum melebihi 500jt bagaimana ya Bu? apakah ada surat pemberitahuan atau harus lapor SPT PP 23 setiap bulan Bu? ini kalau belum melebihi 500jt emg ga ada setoran dan ga lapor apa2 kan ya mas/mba? membuktikannya pas lapor spt tahunan aja nanti di rekapitulasi peredaran bruto?
Jawaban
hingga saat ini belum ada arahan untuk melakukan pemberitahuan atau sejenisnya. jadi masih self assesment aja ngitung brutonya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120791_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion