faq:2022:02:07:000120777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q : untuk kerugian aset misalnya karena rusak atau terbakar, itu apakah bisa diakui kerugian secara perpajakan?
Jawaban
#20A wait riin atas aset yg rusak karena terbakar kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak, kembali ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120777_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion