User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120777_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q : untuk kerugian aset misalnya karena rusak atau terbakar, itu apakah bisa diakui kerugian secara perpajakan?


Jawaban

#20A wait riin atas aset yg rusak karena terbakar kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak, kembali ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K I K P
I A G Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I Z V F
 
faq/2022/02/07/000120777_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 by 127.0.0.1