User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120776_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sehubungan dengan adanya insentif bagi umkm. kalo omset tidak sampai 500jt apakah mesti tetap bikin ssp bulanannya tidak kak?


Jawaban

umkm OP kan emang sampai dengan 500jt gk terutang pph ya. nah ini sampai saat ini belum ada info untuk laporan ataupun buat ssp nya. hanya saja, kalau ada transaksi dngn pemungut, pemungut tetep motong pp 23, dan bisa diajukan pengembalian sesuai PMK 187 (sepanjang omset masih dibawah 500jt)

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E᠎ T U J
L J H F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q N X O᠎ B
 
faq/2022/02/07/000120776_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)