User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120774_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP Penjual telat nerbitin FP, PKP pembeli tetap dapat dikreditkan


Jawaban

Selama FP masih memenuhi ketentuan telatnya tidak lebih dari 3 bulan tetap dpt dikreditkan dgn memperhatikan pasal 9 ayat (8)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I O K O
Q Q V T​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S R V W Y
 
faq/2022/02/07/000120774_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1