faq:2022:02:07:000120728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pembelian impor dan di dokumen pib bc 28 sudah tertara pajak pph 22nya. apakah saya perlu lapor sptnya ? atau hanya membayarkan pajak pph 22nya? ini cukup dikreditkan di spt th aja kan kak? tp wp kok nanya hanya bayar pph22, kan hrsnya dah dbyr kan di bc ya?
Jawaban
betul, kalo PPh 22 impor seharusnya dipungut oleh BC dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120728_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion