User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120728_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada pembelian impor dan di dokumen pib bc 28 sudah tertara pajak pph 22nya. apakah saya perlu lapor sptnya ? atau hanya membayarkan pajak pph 22nya? ini cukup dikreditkan di spt th aja kan kak? tp wp kok nanya hanya bayar pph22, kan hrsnya dah dbyr kan di bc ya?


Jawaban

betul, kalo PPh 22 impor seharusnya dipungut oleh BC dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V B G C
H E N A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ Y U I᠎ K
 
faq/2022/02/07/000120728_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)