Tanya
Mohon bantuannya dan penjelasannya terkait perbedaan pendapat mengenai tunggakan pajak menurut DJP dan Bea Cukai. Di bulan November 2021 kami mengajukan permohonan sebagai MITA Kepabeanan ke Dirjen Bea Cukai dengan salah satu syaratnya melampirkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, kami meminta info ke KPP Madya Jakarta Selatan II dan diarahkan untuk mengajukan SKF secara online. Kamipun mengajukan SKF secara online dan berhasil mencetakn
Jawaban
untuk permohonan SKF diatur di per-03/2019. skf diberikan jika memenuhi kriteria yang disebutkan di pasal 3. salah satunya adalah tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; seharusnya ketika wp sudah berhasil untuk mendapatkan SKF, berarti suda
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion