faq:2022:02:07:000120725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau mastiin, wp udah ubah KLU katanya ke kpp trs mau pake pp 23 tp pas mau cetak suket di djp online tidak terpenuhi, gmn ya mas mba? https://twitter.com/elgarsn14/status/1489530590143520771
Jawaban
coba dipastikan dulu, apakah masih dalam jangka waktu sesuai PP 23 tahun 2018, pastikan belum pernah mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum. jika masih memenuhi dua hal tersebut harusnya berhasil untuk minta suket. sebenarnya di PP 23 tahun 2018, tidak ada syarat mengenai KLU. namun, jika tidak berhasil karena KLU pegawai misalnya, maka bisa minta lasis ke kpp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120725_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion