faq:2022:02:07:000120722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba, “mengenai perlakuan pph 23 atas jasa freight forwarding. apabila ada reimbursement apakah dipotong pph 23 juga? reimbursement dibuktikan dengan adanya tagihan pihak ketiga langsung ke pihak kami. misal pembayaran asuransinya lift on/ of, trucking, diluar jasa yang ditagihkan dari si freight forwarder nya”
Jawaban
untuk reimbursment dapat dikecualikan dari dpp pph pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015)
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120722_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion