faq:2022:02:07:000120721_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apkah surat perintah membayaran langsung (LS) dapat di jadikan sebagai bukti potong pph 22
Jawaban
sesuai lampiran pmk 231/2019, pemungutan pph pasal 22 dilakukan dengan mengunakan ssp atau sarana adm lainnya. Khusus untuk Pajak yang disetor oleh Kantor-kantor Pemerintah pengguna APBN melalui Surat Perintah Membayar (SPM) via Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)… NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). NTPN atau Nomor SP2D bisa di cek melalui http://spanint.kemenkeu.go.id/ (*yang memilki password spanint hanya kantor-kantor pe
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120721_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion