User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120721_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apkah surat perintah membayaran langsung (LS) dapat di jadikan sebagai bukti potong pph 22


Jawaban

sesuai lampiran pmk 231/2019, pemungutan pph pasal 22 dilakukan dengan mengunakan ssp atau sarana adm lainnya. Khusus untuk Pajak yang disetor oleh Kantor-kantor Pemerintah pengguna APBN melalui Surat Perintah Membayar (SPM) via Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)… NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). NTPN atau Nomor SP2D bisa di cek melalui http://spanint.kemenkeu.go.id/ (*yang memilki password spanint hanya kantor-kantor pe

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C I N U
W V E R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q​ T H E
 
faq/2022/02/07/000120721_1234.txt · Last modified: (external edit)