faq:2022:02:07:000120717_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya denda untuk telat pelaporan e spt pph 4(2) apa kah 2%?
Jawaban
telat lapor spt masa pph kena sanksi 100rb bang sesuai pasal 7 UU KUP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120717_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion