faq:2022:02:07:000120713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp sudah buat FP 07 dengan SPPB (K.Bebas- belum validasi), lalu sekarang dibatalkan karena transaksinya sebenarnya dengan K.Berikat. Bisa digunakan kembali SPPB nya?
Jawaban
Sekarang sudah bisa untuk menggunakan kembali SPPB yang FP-K nya dibatalkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120713_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion