Tanya
alo mau tanya, apakah form pemberitahuan rekening dalam rangka pemngembalian kelebihan pembayaran pajak harus dengan meterai? atau hanya ttd dan stampel perusahaan saja? izin bertanya mas/mba, jika saya cek di pmk 187 adanya format Surat penunjukan nomor rekening bank dan dibubuhi meterai, apakah untuk pemberitahuan rekening yg dimaksud wp ini ada ketentuan lain?
Jawaban
Untuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur di PMK 244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019 . Di lampiran SE-36/PJ/2019 , terdapat formulir pemberitahuan rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta cara pengisiannya . Mengikuti format yg ada di lampiran SE-36/PJ/2019 tidak diperlukan adanya materai . Jangan lupa nomor SE tidak bisa diinfokan ke WP ya , mba
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion