User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120694_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email: Dear Team Informasi, Perusahaan kami banyak menggunakan Kontraktor dimana atas penghasilan kontraktor kami lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 Final berlandaskan PP 51 Tahun 2008 Juncto PP 40 Tahun 2009. Penerapan tarif kami lakukan sesuai Sertifikat LPJK yang dilampirkan saat penagihan. Selama tahun 2021 LPJK sudah tidak bisa mengeluarkan perpanjangan sertifikat yang dimiliki Kontraktor. Tetapi melaui surat edaran kementrian PUPR NOMOR: 02/SE/M/2021, sertifikat masih dinyatakan ber


Jawaban

kita hanya bisa menjawab secara normatif saja mba, kalau memang sertifikasinya dinyatakan dianggap masih berlaku sampai 31 juli 2022 maka pemotong pph finalnya atas dasar sertifikasi tsb yg dikeluarkan oleh LPJK, untuk tanggal setelah 31 juli 2022 bisa minta penegasan ke KPP.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K V H D
U S O H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P X N Y
 
faq/2022/02/07/000120694_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)