Tanya
email: Dear Team Informasi, Perusahaan kami banyak menggunakan Kontraktor dimana atas penghasilan kontraktor kami lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 Final berlandaskan PP 51 Tahun 2008 Juncto PP 40 Tahun 2009. Penerapan tarif kami lakukan sesuai Sertifikat LPJK yang dilampirkan saat penagihan. Selama tahun 2021 LPJK sudah tidak bisa mengeluarkan perpanjangan sertifikat yang dimiliki Kontraktor. Tetapi melaui surat edaran kementrian PUPR NOMOR: 02/SE/M/2021, sertifikat masih dinyatakan ber
Jawaban
kita hanya bisa menjawab secara normatif saja mba, kalau memang sertifikasinya dinyatakan dianggap masih berlaku sampai 31 juli 2022 maka pemotong pph finalnya atas dasar sertifikasi tsb yg dikeluarkan oleh LPJK, untuk tanggal setelah 31 juli 2022 bisa minta penegasan ke KPP.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion