User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, terkait pasal 7 ayat 2a uu hpp misalkan wp ternyata dalam satu tahun pajak peredaran brutonya >500 juta, berarti yang dia setorkan nanti 0,5% atas seluruh peredaran brutonya atau hanya atas selisihnya aja ya?


Jawaban

hanya selisihnya saja, disetor dimasa saat ph bruto melebihi 500jt

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I G​ F L
D F F L X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O P P᠎ F D
 
faq/2022/02/07/000120691_1234.txt · Last modified: (external edit)