faq:2022:02:07:000120691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, terkait pasal 7 ayat 2a uu hpp misalkan wp ternyata dalam satu tahun pajak peredaran brutonya >500 juta, berarti yang dia setorkan nanti 0,5% atas seluruh peredaran brutonya atau hanya atas selisihnya aja ya?
Jawaban
hanya selisihnya saja, disetor dimasa saat ph bruto melebihi 500jt
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion