User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika PT A mendapat bunga pinjaman dari orang pribadi (bukan pemotong), penghasilan atas pinjaman tersebut masuk ke dalam SPT tahunan si badan nya kan ya, mas/mbak? Kalau si badan masih menggunakan PP 23 2018, bagaimana ya? Apakah masuk ke dalam omset di masa diterimanya penghasilan tersebut?


Jawaban

wp yg menentukan apakah ph bunga itu terkait penghasilan atas kegiatan usaha atau diluar kegiatan usahanya, apabila penghasilan bunga tsb merupakan ph dair kegiatan usaha maka bisa menggunakan tarif pp23, namun jika penghasilan bunga tsb buka dari kegiatan usaha, maka dilaporkan di spt tahunan menggunakan tarif pasal 17. walaupun menggunakan tarif pasal 17 untuk ph dari kegiatan usaha wp, tahun pajak berikutnya wp masih bisa menggunakan tarif pp23 untuk penghasilan dari kegiatan usahanya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R U W H
Q᠎ W O X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y R V Z᠎ B
 
faq/2022/02/07/000120689_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)