Tanya
jika PT A mendapat bunga pinjaman dari orang pribadi (bukan pemotong), penghasilan atas pinjaman tersebut masuk ke dalam SPT tahunan si badan nya kan ya, mas/mbak? Kalau si badan masih menggunakan PP 23 2018, bagaimana ya? Apakah masuk ke dalam omset di masa diterimanya penghasilan tersebut?
Jawaban
wp yg menentukan apakah ph bunga itu terkait penghasilan atas kegiatan usaha atau diluar kegiatan usahanya, apabila penghasilan bunga tsb merupakan ph dair kegiatan usaha maka bisa menggunakan tarif pp23, namun jika penghasilan bunga tsb buka dari kegiatan usaha, maka dilaporkan di spt tahunan menggunakan tarif pasal 17. walaupun menggunakan tarif pasal 17 untuk ph dari kegiatan usaha wp, tahun pajak berikutnya wp masih bisa menggunakan tarif pp23 untuk penghasilan dari kegiatan usahanya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion