faq:2022:02:07:000120684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: izin tanya mas mba, “saya mau bertanya mengenai insentif yang diterima nakes. Insentif tambahan yang diterima dari kementrian, PPh nya kan 0%. jadi kalau di SPT 1770 dilaporkan di lampiran mana ya?”
Jawaban
PPh 0% bersifat final, jadi bisa diinputkan di lampiran 1770-III Penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120684_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion