User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120680_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk UMKM per 2022, omzet dibawah 500jt tdk prl membayar pajak umkm ya? Bagaimana dg pelaporannya?


Jawaban

Untuk omset di bawah 500jt yang tidak perlu bayar 0,5% sudah mulai berlaku. Tapi teknis lebih lanjut untuk pelaporannya belum ada, ya. Ditunggu aja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L O U L
N B K W M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S R L J
 
faq/2022/02/07/000120680_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)