faq:2022:02:07:000120680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk UMKM per 2022, omzet dibawah 500jt tdk prl membayar pajak umkm ya? Bagaimana dg pelaporannya?
Jawaban
Untuk omset di bawah 500jt yang tidak perlu bayar 0,5% sudah mulai berlaku. Tapi teknis lebih lanjut untuk pelaporannya belum ada, ya. Ditunggu aja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120680_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion