faq:2022:02:07:000120679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, kalau istri pekerjaannya hanya agen asuransi dan NPWP gabung dg suami, di SPT 1770, msk sbg penghslan final atau masuk sbg penghslan dg perhtgan norma?
Jawaban
Dijawab normatif aja. Di lampiran PER-36/2015 tidak disebutkan jenis penghasilan istrinya ini harus pegawai tetap atau tidak. Jadi bisa diminta untuk penegasan ke KPP aja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120679_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion