User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000120679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, kalau istri pekerjaannya hanya agen asuransi dan NPWP gabung dg suami, di SPT 1770, msk sbg penghslan final atau masuk sbg penghslan dg perhtgan norma?


Jawaban

Dijawab normatif aja. Di lampiran PER-36/2015 tidak disebutkan jenis penghasilan istrinya ini harus pegawai tetap atau tidak. Jadi bisa diminta untuk penegasan ke KPP aja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B᠎ Y O L
D M B V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D F N E P
 
faq/2022/02/07/000120679_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)