faq:2022:02:07:000120664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan saya menggunakan jasa perusahaan lain untuk perhitungan payrollnya, untuk pph 23 nya masuk jasa apa ya?
Jawaban
<WRAP> kita tidak bisa menentukan jasanya apa kak, dikembalikan ke pasal 1 ayat 6 PMK-141/2015 ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120664_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion