Tanya
Selamat sore, perkenankan kami untuk bertanya perihal Faktur Pajak Masukkan. Mengapa E-Faktur tidak nge-link dengan Web Faktur Pajak? Ada beberapa Faktur Pajak Masukkan yang di E-Faktur tidak ada (sebelumnya diperiksa ada) tetapi di Web Faktur Pajak ada. Sehingga menghasilkan nilai Kurang Bayar yang berbeda. Bagaimana kami harus munculin Faktur Pajak di E-Faktur? Mas/mbak ini gimana? Apa karena WP salah pilih masa pengkreditan? Tapi seharusnya kan malah ga muncul di web.
Jawaban
Sebenernya yang paling penting sudah masuk web, karena yang di laporkan adalah sesuai dengan kondisi yang ada di web efakturnya. Apabila menurut WP di efaktur desktopnya tidak tersedia, maka coba di pastikan bahwa dia hanya menggunakan 1 database, sehingga tidak ada FP masukan yang masuk ke database lain. Selain itu coba di cari FP Masukan yang menurut WP hilang tadi dengan cara di filter, biasanya urutan FP Masukan WP berantakan, makanya terkadang ada FP Masukan yang masuk ke halaman berikutnya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion