faq:2022:02:07:000120644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak menyambung pertanyaan ini, jika nilai NJOP PBB 2015 tidak ada bagaimana Kak? Apa bisa memakai NJOP PBB skrng? https://twitter.com/mollymaulina/status/1489517028633284608
Jawaban
Tidak bisa, harus menggunakan NJOP sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir, sesuai Pasal 5 ayat 9 huruf b UU HPP. Sarankan agar bisa menghubungi pemda untuk mendapatkan informasi terkait NJOP pada tahun tersebut.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion