faq:2022:02:07:000120640_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, saya sudah pernah ikut TA tetapi pd saat itu NPWP saya gabung dgn suami, namun per 2019 NPWP saya dipisah dgn suami,ada harta (saham) dari th 2014 yg memang atas nama saya cuma kan dulu dilapor di SPT suami,Atas saham tsb ada kurang nominal yg dilapor, kalau sy pakai kebijakan 1 bs ga ya? Kan yg ikut TA atas nama suami sy soalnya
Jawaban
untuk kebijakan 1 kan bagi peserta TA, nah yg dulu ikut TA kan NPWP suaminya, maka harusnya ketika dia menggunakan NPWP baru sebagai istri tidak bisa ikut kebijakan 1
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120640_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion