faq:2022:02:07:000120637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
harta sudah dilaporkan di TA, tapi lupa dilaporkan di SPT, perolehan 2015, bisa ikut PPS 1 ga
Jawaban
kalo sudah dilaporkan di TA tidak bisa dilaporkan lagi di PPS, dibetulkan aja SPTnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120637_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion