faq:2022:02:07:000120607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp tidak mengangsur PPh 25.. tetapi mau mengajukan permohonan insentif pengurangan PPh 25.. apakah di bulan Januari tetap wajib lapor realisasi nya?? sebentar mbak
Jawaban
Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. jika tidak ada pemnfaatan insent5if di suatu masa, harusnya tidak masalah kalo tidak melaporkan laporan realisasi
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120607_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion