faq:2022:02:07:000120595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau memastikan mas/mba, kalau WP belum memenuhi utk menggunakan sarana pelaporan SPT PPh Pasal 23 elektronik, tapi udah pake espt utk lapor PPh Pasal 4(2), di Masa Pajak April 2022 nanti tetap wajib pake e-bupot unifikasi ya?
Jawaban
Pasal 13 ayat 2 Per-24/2021 Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini oleh Pemotong/Pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2022; dan b. harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120595_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion