faq:2022:02:07:000120572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) : Hasil perhitungan di SPT Unifikasi untuk Nilai pemungutan PPh 22 apakah sistem membulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (sesuai PMK 34/2017 Ps 2 (5) atau tanpa pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh? Mas/mba untuk pembulatan ebuni itu sesuai pmk 34/2017 apa se 22/1990 ya? Atau ada ketentuan sendiri pada aplikasinya terkait pembulatan?
Jawaban
di aplikasinya memakai ketentuan SE-22/PJ.24/1990, dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000120572_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion