faq:2022:02:04:000182322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin tanya terkait sistem bagi sewa untuk lahan parkir, pph nya apakah final? atau bagaimana ya?
Jawaban
Pasal 2 ayat 1 PP 34 tahun 2017 Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sepanjang penghasilan yg diterima berasal dari persewaan tanah dan/atau Bangunan maka tetap dikenakan pph final . Walaupun penghasilan yg diterima menggunakan sistem bagi hasil .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000182322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion