User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000182322_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin tanya terkait sistem bagi sewa untuk lahan parkir, pph nya apakah final? atau bagaimana ya?


Jawaban

Pasal 2 ayat 1 PP 34 tahun 2017 Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sepanjang penghasilan yg diterima berasal dari persewaan tanah dan/atau Bangunan maka tetap dikenakan pph final . Walaupun penghasilan yg diterima menggunakan sistem bagi hasil .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O A M I
P U R S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z A Q S
 
faq/2022/02/04/000182322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1