User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000182321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS. Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan: a. investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan b. dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama. 1. Bank mana yg merupakan dealer utama? 2. Pasar perdana yg seri produk apa? Apakah boleh ORI 21?


Jawaban

Pasal 1 angka 20 PMK 196/2021 Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dealer utama surat utang negara dan dealer utama surat berharga syariah negara. Pasal 17 ayat 5 PMK 196/2021 Struktur Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana serta periode waktu transaksi pembelian Surat Berharga Negara oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O K J V
I K W V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ T O U A
 
faq/2022/02/04/000182321_1234.txt · Last modified: (external edit)