User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000182320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk jasa arsitek perorangan, perusahaan yang memakai jasanya memotong PPh 21 ya mas/mba?


Jawaban

Pasal 1 PP 51 TAHUN 2008 Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain . Jika Bapak/Ibu ada kendala dlm menentukan , Untuk uraian pekerjaan kontruksi yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan bisa dilihat di lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 . Sepanjang jasa yg diberikan termasuk kedalam lampiran LPJK tsb , maka dipotong pph final 4 ayat 2 jasa kontruksi . Jika tidak terdapat di lampiran LPJK tsb maka tidak termasuk pekerjaan kontruksi sehingga dipotong pph 21 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W Y B᠎ U
F​ P​ J E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Q A L R
 
faq/2022/02/04/000182320_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)