faq:2022:02:04:000182318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
baik, jadi diperusahaan ada karyawan yang keluar atau resign, habis si karyawan ini resign, perusahaan kasih pesangon ke karyawan tsb atas pesangon tsb, untuk PPh 21nya kena berapa % ya pak ada peraturan perpajakannya nggak ya
Jawaban
Untuk PPh 21 Pesangon , pemotongan pph 21 nya mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 68 TAHUN 2009 , Ada PMKnya juga : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000182318_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion