faq:2022:02:04:000182315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal jasa yang diberikan back office service dari LN dan dikerjakan di LN. atas tagihan dari LN atas jasa, sesuai pmk 173 ini, tagihan jasa dari LN yang dikerjakan di LN apakah kena ppnjln? Bagaimana jika atas tagihan dari LN tersebut dikerjakan di KPBPB?
Jawaban
WP off saat digali
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000182315_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion