User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000182313_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jawaban

Dikarenakan SPT yg dilaporkan adalah SPT yg ada di efaktur webbased bukan SPT yg di efaktur dekstop, maka WP perlu pembetulan . Silakan melakukan pembetulan SPT di efaktur webbased , di Lampiran AB di bagian III. B . 1 . Kompensasi Kelebihan PPN masa pajak sebelumnya , silakan diisi sesuai nilai kompensasi yg seharusnya . Terkait pengisian di induk SPT mengikuti Lampiran PER 29/PJ/2015 . Jika WP membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pengisian di induk SPT seperti apa perlu digali dulu : SPT Normal yg sudah dilaporkan statusnya KB/LB/Nihil ? jika KB/LBnya besarannya berapa ? Nilai kompensasi yg sebelumnya diisi ( yg salah ) dan Nilai kompensasi yg seharusnya ( yg benar ) , nilai keduanya berapa ?

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O V N J
N​ H E W M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z F T H
 
faq/2022/02/04/000182313_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)