faq:2022:02:04:000144938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika orang pribadi umkm tersebut KLU nya sebagai pegawai atau karyawan namun dia menjalankan usaha umkm,apakah sama tidak perlu bayar pph atas usaha umkm nya? omset dibawah 500jt
Jawaban
Iyaa yg omzet umkm sesuai pengertian peredaran bruto di pp 23 nya Jdi atas usaha
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000144938_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion