faq:2022:02:04:000144931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo, untuk FP 070 dengan SPPB yang sama menggunakan skema uang muka dan pelunasan. Apabila saya buat faktur pajak pengganti (dari penjualan ke uang muka), apakah di sistem terlanjur dikunci sebagai pelunasan? Dari e-faktur belum bisa upload ????
Jawaban
coba pastikan lagi, apakah yg dimaksud wp ini fp normalnya belum centang uang muka atau pelunasan, kemudian saat fp pengganti ingin centang uang muka begitu ? Jika iya, maka tidak bisa karena sppb sudah pernah digunakan nanti jadinya. Saat fp pengganti tidak bisa centang uang muka atau pelunasan. Mekanisme lebih lanjut konsultasi ke kpp ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000144931_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion