faq:2022:02:04:000120620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami (PKP) saat beli excavator bekas tidak dikena kan PPN, apakah saat perusahaan menjual excavator tsb harus memungut PPN?
Jawaban
tidak ada ppnnya. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Pada saat memperoleh aktiva dimaksud “membayar PPN” (Bukan seharusnya membayar) PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (bukan telah dikreditkan)
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion