faq:2022:02:04:000120619_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika orng pribadi membuka klinik dokter gigi dan omsetnya di atas 4.8M itu harus PKP ? Menurut UU 42 thn 2009 psl 4A ayt 3 dokter gigi tidak di kenakan PPN, tetapi di HPP 07 Thn 2021 jasa pelayanan medis di hapus jdi itu di kenakan PPN ?
Jawaban
iya jasa pelayanan medis dihapuskan. Jadi jasa tsb menjadi objek ppn. Kalau ada penyerahan jasa tersebut dan sudah melewati 4,8M silahkan mengukuhkan diri menjadi pkp. Dan UU PPN HPP berlakunya sejak april 2022 ya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120619_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion