User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120619_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika orng pribadi membuka klinik dokter gigi dan omsetnya di atas 4.8M itu harus PKP ? Menurut UU 42 thn 2009 psl 4A ayt 3 dokter gigi tidak di kenakan PPN, tetapi di HPP 07 Thn 2021 jasa pelayanan medis di hapus jdi itu di kenakan PPN ?


Jawaban

iya jasa pelayanan medis dihapuskan. Jadi jasa tsb menjadi objek ppn. Kalau ada penyerahan jasa tersebut dan sudah melewati 4,8M silahkan mengukuhkan diri menjadi pkp. Dan UU PPN HPP berlakunya sejak april 2022 ya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y B R P Y
V Z᠎ G G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R D Q Y Q
 
faq/2022/02/04/000120619_1234.txt · Last modified: (external edit)