User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120598_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo admin. Saya mau nanya, PPN jika transaksi luar negeri menggunakan kurs pada saat kapan? Begitupula jika PPh Pasal 26 menggunakan kurs pada saat kapan untuk menghitung DPPnya? Menggunakan tgl invoice kah? Tgl BPN kah? Tgl bayar kah? atau bagaimana ya? Terimakasih ijin tanya mas/mbak ini kalau untuk ppn sesuai kurs pada saat penerbitan faktur bukan ya? kemudian yang pph pasal 26 sesuai saat terutang di pp 94 kah? https://twitter.com/salsabilanibras/status/1489450708265218054


Jawaban

iya betul. untuk ppn menggunakan kurs KMK pada saat pembuatan faktur pajak, sesuai PP-1/2012 pasal 14. untuk pph ikut saat terutang di pp-94/2010 pasal 15. detilnya bisa cek penjelasan pasal 15 tersebut.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F B J W
H L᠎ Y S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ S M N᠎ I
 
faq/2022/02/04/000120598_1234.txt · Last modified: (external edit)