faq:2022:02:04:000120546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sudah WP WNA, sudah NE npwpnya dan tinggal bertahun2 di luar negeri, lalu mau melakuakn pembebasan hutang apakah akan ada pajak terutang ka?
Jawaban
Perlakuan perpajakannya melihat posisi WNA tersebut sebagai apa, apakah SPLN atau SPDN, jika sudah SPLN maka perlakuannya disamakan sama seperti SPLN. Untuk masih memiliki NPWP NE namun sudah meninggalkan Indonesia selama lamanya, bisa diajukan penghapusan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120546_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion