faq:2022:02:04:000120533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai pp 94 kan saat terutangnya jasa ini kan pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya) ya ? ini kalau faktur pajaknya beda masa gimana ?
Jawaban
untuk jasa kan defaultnya saat pembayaran atau saat ditentukan dalam kontrak/faktur. faktur yg dimaksud ini adalah faktur penjualan ya bukan faktur pajak. jd harusnya kalau tidak ada kontrak maka defaultnya saat pembayaran. untuk faktur pajak yg pemotongan pph bisa beda masa karena beda saat terutangnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120533_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion