User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120533_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sesuai pp 94 kan saat terutangnya jasa ini kan pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya) ya ? ini kalau faktur pajaknya beda masa gimana ?


Jawaban

untuk jasa kan defaultnya saat pembayaran atau saat ditentukan dalam kontrak/faktur. faktur yg dimaksud ini adalah faktur penjualan ya bukan faktur pajak. jd harusnya kalau tidak ada kontrak maka defaultnya saat pembayaran. untuk faktur pajak yg pemotongan pph bisa beda masa karena beda saat terutangnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y G N W
V Y Q I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ D I L M
 
faq/2022/02/04/000120533_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)