faq:2022:02:04:000120531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya, apakah kantor perwakilan perusahaan asing wajib lapor SPT Tahunan?
Jawaban
WP diterbitkan NPWP oleh KPP tetapi di SKT tidak tercentang kewajiban pph pasal 29, WP berasumsi apabila kewajiban pph pasal 29 tidak dicentang maka tidak wajib lapor SPT Tahunan Badan. Kembali pada pasal 3 UU KUP, dan Pasal 18 PMK-243/2014
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120531_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion